Produsen smartphone asal Tiongkok, Xiaomi, baru saja meluncurkan seri smartphone
terbarunya, Xiomi Mi 4i, kemarin. Ketika ditemui pada saat peluncuran
Mi 4i, pihak Xiaomi angkat bicara ketika ditanyakan soal Peraturan
Menteri mengenai kebijakan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN)
peralatan komunikasi LTE 4G.
Vice President Xiaomi Global, Hugo Barra mengatakan bahwa pihak Xiaomi sudah mengetahui terkait soal wacana pemberlakuan peraturan tersebut, namun belum bisa memastikan terkait peraturan TKDN ini.
"Kami masih bisa dibilang sangat awal di Indonesia, kami pun sudah tahu soal regulasi ini. Kami akan umumkan ke publik jika kami sudah menyiapkan langkah menghadapi regulasi ini," ujar Barra yang ditemui tim Tekno Liputan6.com usai acara peluncuran Xiaomi Mi 4i di Jakarta.
Lebih lanjut, Barra mengatakan bahwa pihak Xiaomi akan terus memantau perkembangan wacana ini dan akan terus mendukung peraturan pemerintah Indonesia di dunia tekonologi komunikasi.
"Kami akan terus mengikuti perkembangan ini dan akan melakukan apapun nantinya untuk mengikuti peraturan tersebut," tambahnya.
Barra melanjutkan bahwa Xiaomi tidak memiliki rencana terkait pembangunan pabrik manufacturer di Indonesia. "Kami tidak berencana untuk menghadirkan sebuah manufacturer, peraturan ini masih wacana. Kami masih terlalu dini untuk bisa memberikan komentar," tutupnya.
Seperti yang sudah diketahui sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menegaskan bahwa per 1 Januari 2017, perangkat komunikasi berjaringan generasi keempat (4G) diwajibkan memiliki tingkat kandungan lokal sebesar 30-40 persen. Jika tidak memiliki TKDN sesuai dengan yang dikisarkan, maka Kementerian Perdagangan tidak akan mengeluarkan izin impor.
Konten lokal tersebut tidak hanya hadir dalam bentuk hardware, namun juga hadir dalam bentuk software. Bahkan, para produsen pun pada nantinya bisa memilih alternatif untuk membuat pabrik manufacturer di Indonesia.
(jek/dew)
sumber : liputan6.com
Vice President Xiaomi Global, Hugo Barra mengatakan bahwa pihak Xiaomi sudah mengetahui terkait soal wacana pemberlakuan peraturan tersebut, namun belum bisa memastikan terkait peraturan TKDN ini.
"Kami masih bisa dibilang sangat awal di Indonesia, kami pun sudah tahu soal regulasi ini. Kami akan umumkan ke publik jika kami sudah menyiapkan langkah menghadapi regulasi ini," ujar Barra yang ditemui tim Tekno Liputan6.com usai acara peluncuran Xiaomi Mi 4i di Jakarta.
Lebih lanjut, Barra mengatakan bahwa pihak Xiaomi akan terus memantau perkembangan wacana ini dan akan terus mendukung peraturan pemerintah Indonesia di dunia tekonologi komunikasi.
"Kami akan terus mengikuti perkembangan ini dan akan melakukan apapun nantinya untuk mengikuti peraturan tersebut," tambahnya.
Barra melanjutkan bahwa Xiaomi tidak memiliki rencana terkait pembangunan pabrik manufacturer di Indonesia. "Kami tidak berencana untuk menghadirkan sebuah manufacturer, peraturan ini masih wacana. Kami masih terlalu dini untuk bisa memberikan komentar," tutupnya.
Seperti yang sudah diketahui sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menegaskan bahwa per 1 Januari 2017, perangkat komunikasi berjaringan generasi keempat (4G) diwajibkan memiliki tingkat kandungan lokal sebesar 30-40 persen. Jika tidak memiliki TKDN sesuai dengan yang dikisarkan, maka Kementerian Perdagangan tidak akan mengeluarkan izin impor.
Konten lokal tersebut tidak hanya hadir dalam bentuk hardware, namun juga hadir dalam bentuk software. Bahkan, para produsen pun pada nantinya bisa memilih alternatif untuk membuat pabrik manufacturer di Indonesia.
(jek/dew)
sumber : liputan6.com